1. Pengertian HAM
a. Hak-hak
dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena
ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia
tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna
kulit, kasta kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
b. Hak
Asasi Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39
tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
c. Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human
Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang
tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
Asasi Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang lingkup yang luas
dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan sebagai
berikut :
a. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya
b. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
c. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
d. Setiap orang tidak boleh diganngu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya.
e. Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan
komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali
atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali
atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan
Undang-Undang.
f. Setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman,
atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan
penghilangan nyawa.
g. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
h. Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan
kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati, melindungi
dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3. “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
Kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnta memberikan kesejahteraan hidup
dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya serta turut
serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM)
berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama,
etika moral dan budaya yang berlaku dinegara Indonesia serta sistem
kenegaraan yang digunakan. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi,
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah
negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur
Fakih, 2003).
Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang
dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti
halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada
setiap individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa sampai sekarang masih
banyak diantara kita saudara-saudara kita yang Hak nya diambil atau
dirampas. Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa kita tidak
menyadari itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas
haknya, banyak rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa sekolah,
kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa pernyataan
bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak dari orang lain. Sekecil
apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri yang
sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga
akhir hayat.
Pentingnya kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita memahami semua itu?
Karena minimnya pengetahuan, kurang tegasnya hukum, kurang tegasnya
pemimpin, sehingga masih banyak sekali terjadi pelanggaran HAM
disekitar kita.
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM sering terjadi disekeliling kita entah disadari atau tidak, contoh
saja pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak lagi hal
ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan kita. Selain itu masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat melampaui batas.
Berikut
ini akan di tampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia
selama orde baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari
http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1991:
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap
pemuda. Pemuda timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200
orang meninggal.
1992:
- Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
- Penagkapan Xanana Gusmao.
1993:
Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996:
- Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya. (26 Desember 1996).
- Kasus tanah Balongan.
- Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan.
- Sengketa tanah Manis Mata.
- Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika memprotes penggusuran tanah mereka.
- Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
- Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).
1997:
- Kasus tanah Kemayoran.
- Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Ja-Tim.
1998:
- Kerusuhan Mei dibeberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meniggal, puluhan perempuan diperkosa dam harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998).
- Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal denagn Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh ini hanyalah sebagian kecil dari pelanggaran HAM yang
terjadi disekeliling kita masih banyak contoh-contoh yang tidak dapat
semuanya ditulis disini. Hanya bagaimana cara kita menyikapi hal
tersebut.
5. Perkembangan pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
· Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya
berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi
pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi
perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
· Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak
yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan
cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang
mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak
sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
· Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi
kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,
sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut
dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil
pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana
terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga
menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
· Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang
sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan
ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan
tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi
kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori
oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan
deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.