Oleh
karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat
dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Seseorang yang
berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di
kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan
gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun,
pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi menyebutkan bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatu yang
dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang
dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau
kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimPELAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT
A. PELAPISAN SOSIAL
1. Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification; kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Stratifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.
bisa disimpulkan bahwa
pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam
kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan
di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang, dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi
seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun
kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu
disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi,
nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
2. Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
·
Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
Didalam sistem organisasi
yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1.
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau
jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Study kasus :
Pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan
perbedaan sosial.
3. Perbedaan Sistem
Pelapisan Sosial
Menurut sifatnya, sistem
pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
- Sistem pelapisan masyarakat
yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat ke
lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi,
kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat
masuk menjadi suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di
India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
- Kasta Brahma : merupakan kasta
tertinggi untuk para golongan pendeta
- Kasta Ksatria : merupakan kasta
dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua
- Kasta Waisya : merupakan kasta
dari golongan pedagang
- Kasta sudra : merupakan kasta
dari golongan rakyat jelata
- Paria : golongan bagi mereka
yang tidak mempunyai kasta, seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2.
System pelapisan
masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap
anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horizontal.
Contoh:
Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada
niat dan usaha.
- Sistem pelapisan sosial
campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke
Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
4. Beberapa Teori Tentang
Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi
menjadi beberapa kelas :
- Kelas atas (upper class)
- Kelas bawah (lower class)
- Kelas menengah (middle class)
- Kelas menengah ke bawah (lower
middle class)
Berikut
pendapat dari beberapa ahli mengenai teori-teori tentang pelapisan masyarakat,
seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan
ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
- Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan
bahwa selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan
setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang
itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis
dalam masyarakat.
- Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda
setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
- Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan
bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan
dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang
diperintah.
- Karl
Marx, menjelaskan secara tidak
langsung tentang pelapisan masyarakat. Ia menggunakan istilah kelas
yang menurutnya, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas
yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam
proses produksi.
Dari
apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai
untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah
sebagai berikut :
- Ukuran kekayaan : Ukuran
kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran dimana barangsiapa yang mempunyai
kekayaan paling banyak, termasuk lapisan sosial paling atas.
- Ukuran kekuasaan : Barangsiapa
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial
teratas
- Ukuran kehormatan : Ukuran
kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling
disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
- Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu
pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata
bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu
hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut
walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas
tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lain
yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol
sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria
pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh
anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
B. KESAMAAN DERAJAT
1. Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah
suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
pada umumnya secara timbal balik, maksudnya seseorang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Pelapisan sosial dan
kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain.
Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu
antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu
yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada
perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga
tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
2. Pasal-Pasal Dalam UUD
1945 Tentang Persamaan Hak
a) Pasal
27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b) Pasal
28
Ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran
lisan dan tulisan.
c) Pasal
29
Ayat 1 kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
d) Pasal
31
Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
3. Empat Pokok Hak Asasi
Dalam Empat Pasal Yang Tercantum Pada UUD 1945
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Pokok Hak Asasi :
Bersifat universal dan tak
dapat dicabut (universality and inalienability)
Hak asasi merupakan hak yang melekat, dan
seluruh umat manusia di dunia memikinya. Hak-hak tersebut tidak bisa diserahkan
secara sukarela atau dicabut. Hal ini selaras dengan pernyataan yang tercantum
dalam pasal 1 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia: “Setiap umat manusa dilahirkan
merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.”
Tidak bisa dibagi
(indivisibility)
Hak asasi manusia, baik hak sipil, politik,
sosial, budaya, dan ekonomi semuanya inheren, menyatu dalam harkat san martabat
umat manusia. Konsekuensinya, semua orang memiliki status hak yang sama dan
sederajat, dan tidak bisa digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis.
Pengabaian pada satu hak akan berdampak pada pengabaian hak-hak lainnya. Hak
setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan yang layak adalah hak yang tidak
bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut merupakan modal dasar agar setiap orang
bisa menikmati hak-hak lainnya, seperti hak atas kesehatan atau hak atas
pendidikan.
Saling bergantung dan
berkaitan satu sama lain (interdependence and interrelatedness)
Pemenuhan dari satu hak seringkali bergantung
kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Sebagai
contoh, dalam situasi tertentu, hak untuk mendapatkan pendidikan atau hak untuk
memperoleh informasi adalah hak yang saling bergantung satu sama lain.
Sederajat dan tanpa
diskriminasi (equality and non-discrimination)
Setiap individu sederajat sebagai umat
manusia dan memiliki kebaikan yang inheren dalam harkat-martabatnya
masing-masing. Setiap umat manusia berhak sepenuhnya atas hak-haknya tanpa ada
pembedaan dengan alasan apapun, seperti yang didasarkan atas perbedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, etnis, usia, bahasa, agama, pandangan politik dan
pandangan lainnya, kewarganegaraan dan latar belakang sosial, cacat dan
kekurangan, tingkat kesejahteraan, kelahiran atau status lainnya sebagaimana
yang telah dijelaskan oleh badan pelaksana hak asasi manusia.
Ada 3 hak asasi manusia
yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Berbagai Instrumen HAM di
Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34
dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal
28 A sampai dengan 28 J
C. ELITE DAN MASSA
1. Pengertian Elite
Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi
di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam
suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci
atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
2. Fungsi Elite Dalam
Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, yang
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan
masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta
andilnya dalam meletakkan dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas
yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan
menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu
minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan
elite sebagai minoritas sering ditunjukkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
1)
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
2)
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun
psikis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3)
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
4)
Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah
imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
3. Pengertian Massa
Massa
(mass) atau crowd adalah suatu bentuk kumpulan (collection)
individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak terdapat interaksi dan dalam
kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur dan pada umumnya massa
berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
Massa Gustave Le Bon (yang
dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi massa) bahwa massa itu merupakan
suatu kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan atau ribuan, yang berkumpul dan
mengadakan hubungan untuk sementara waktu, karena minat dan kepentingan yang
sementara pula. Misal orang yang melihat pertandingan sepak bola, orang melihat
bioskop dan lain sebagainya (Lih, Gerungan1900).
Massa menurut Mennicke (1948) mempunyai pendapat dan pandangan
yang lain sehingga ia membedakan antara massa abstrak dan massa konkrit.
4. Ciri-Ciri Massa
Ciri-ciri massa adalah :
- Keanggotaannya berasal dari
semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari
berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers.
- Massa merupakan kelompok yang
anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
- Sedikit interaksi atau bertukar
pengalaman antar anggota-anggotanya.